11.7M . shalat2hariraya 11_Mujmal_Mubayyan_Zhahir_Mu'awwal download. 7.0M . 12. Rukun Mandi, Sunnah Mandi Fiqh Al-Qulub: Berilmu tentang Nama dan Sifat Allah download. 18.0M . Fiqh Al-Qulub: Fiqih Keagungan Allah Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 090311 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d81e0b5b835b894 • Your IP • Performance & security by Cloudflare

Mujmalialah lafadz yang untuk memahami maksudnya tergantung pada lafadz lainnya baik mengenai ketentuannya, atau sifat/tatacara atau ukurannya. Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan mujmal sebagai "lafadz" yang pengertiannya tidak dapat dipahami dari lafadz itu sendiri apabila tidak ada qorinah/tanda-tanda yang menjelaskannya.

Adam, Zaidaan, Kaylan, SatriaMujmal & MubayyanMujmal1. Pengertian1. Pengertian2. Sebab-sebab3. Hukum Lafadz2. Macam-macamMubayyanPengertian, Sebab-Sebab, dan HukumMujmal1Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan. Dapat juga dimengerti sebagai lafadh yang global, masih membutuhkan penjelasan bayan atau penafsiran tafsir.“Perempuan yang diceraikan suaminya, menantikan iddahnya tiga quru.’” al-Baqarah[2] 228.Lafadz quru’ ini disebut dengan mujmal karena mempunyai dua makna, yaitu haid dan suci. Kemudian mana di antara dua macam arti yang dikehendaki oleh ayat tersebut maka diperlukan penjelasan, yaitu bayan. Ini adalah contoh yang ijmal dalam lafadz Mujmalوَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗKata-Kata TunggalSusunan kata-kata jumlah atau tarkibTermasuk mujmal ialah lafadz asing yang ditafsir oleh nash itu sendiri, dengan arti yang khususSebab-Sebab Mujmalisim Qur’un dengan pengertian suci atau datang bulan. Jaun dengan pengertian hitam atau putihfii'l qaala dengan pengertian berkata atau tidur siang. Khataba dengan pengertian berpidato atau wawu yang m,enunjukkan huruf athaf penghubung atu huruf isti’naf menunjukkan permulaan kata , atau sebagai Ilaa yang menunjukkan ghayah atau berarti beserta ma’a 1. Kata-Kata TunggalMenurut Abdul Wahhab Khallaf, ada beberapa kategori dari suatu lafaz yang Mujmal tersebut. Kategori-kategori yang dimaksud adalah sebagai berikutTermasuk Mujmal ialah lafaz-lafaz yang pengertian bahasa dipindahkan oleh Syari’ dari pengertian aslinya kepada pengertian-pengertian khusus menurut istilah syara’.Apabila di dalam nash syara’ terdapt lafadz diantara lafadz-lafadz tersebut di atas, lafadz itu mujmal global pengertiannya, sampai ada penafsiran terhadap lafadz itu oleh syari’ sendiri. Karena itu, datanglah sunnah yang berbentuk amal perbuatan dan ucapan untuk menafsir atau menjelaskan arti shalat dan menjelaskan rukun-rukunnya serta syarat-syaratnya dan bentuk Susunan kata-kata jumlah atau tarkibTermasuk al-Mujmal ialah lafaz asing yang ditafsir oleh nash itu sendiri dengan arti yang khusus, seperti lafaz القارعة dalam firman Allah al-Qari’ah 1- 4 القارعة ما القارعة و ما ادرئك ما القارعة يوم يكون الناس كالفراش المبثوث“Hari kiamat, apakah hari kiamat itu ?. Tahukah kamu apakah hari kiamat itu ? Pada hari itu manusia adalah seperti anai-anai yang bertebaran3. Termasuk mujmal ialah lafadz asing yang ditafsir oleh nash itu sendiri, dengan arti yang khususApabila terdapat perkataan mujmal baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis, kitatidak menggunakannya, datang penjelasan. Seperti kata shalat, zakat, haji, danlain-lain yang dijelaskan oleh Nabi Muhamamd Saw. tentang cara-caramelakukannya. Demikian pula tentang batas-batas harta yang terkena zakatHukum Lafadz MujmalPengertian, dan Macam-macam,Mubayyan2Mubayyan secara bahasa etimologi المظهر والموضح yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Sedangkan secara terminologi Mubayyan adalah seperti yang didefinisikan oleh al-Asnawi sebagai berikut “Mubayyan adalah lafaz yang jelas maknanya dengan sendirinya atau dengan lafaz lainya”.Ada yang mendifinisikan Mubayyan sebagai berikutما يفهم المراد منه، إما بأصل الوضع أو بعد التبيين“Apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya atau setelah adanya penjelasan.”Pengertian MubayyanPenjelasan dengan perkataan , contohnya, Allah SWT menjelaskan lafaz سبعة tujuh pada surat al-Baqarah ayat 196, tentang jumlah hari puasa bagi yang tidak mampu membayar dam hadyu pada haji Tamattu’. Dalam bahasa Arab lafaz tujuh sering ditujukan kepada arti banyak’ yang bisa lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan tujuh’ itu betul-betul tujuh maka Allah SWT mengiringi dengan firman-Nya “itu sepuluh hari yang sempurna”.Penjelasan dengan mafhum perkataan, contohnya, firman Allah SWT dalam surat al-Isra’ ayat 23, tentang larangan mengatakan اف”ah” kepada kedua orang tua. Mafhum dari ayat tersebut adalah melarang seseorang anak menyakiti orang tuanya, seperti memukul dan lain-lain, karena mengucapkan “ah” saja tidak boleh, apalagi Mubayyan3. Penjelasan dengan perbuatan, contoh. Rasulullah SAW menjelaskan perintah mendirikan shalat, dalam ayat al-Quran, lalu Rasulullah SAW mencontohkan cara melakukan shalat Penjelasan dengan Iqrar “pengakuan” contohnya, Rasulullah melihat Qayis shalat dua raka’at sesudah shalat Subuh, maka Rasulullah bertanya kepada Qayis, lalu Qayis menjawab dua raka’at itu adalah shalat sunat fajar. Rasulullah tidak melarang. Ini menunjukkan dibolehkan shalat sunat sesudah shalat Penjelasan dengan Isyarat, contohnya penjelasan Rasulullah SAW tentang jumlah hari dalam satu bulan. Beliau mengangkat kesepuluh jarinya tiga kali, yakni 30 hari. Kemudian mengulanginya sambil membenamkan ibu jarinya pada kali yang terakhir. Maksdunya bahwa bulan itu kadang-kadang 30 hari atau kadang-kadang 29 Mubayyan6. Penjelasan dengan tulisan, contohnya Rasulullah SAW menyuruh juru tulis beliau menuliskan hukum-hukum mengenai pembagian harta warisan dan Penjelasan dengan qiyas, contohnya Rasulullah SAW menjawab seorang penanya melakukan haji untuk ibunya yang sudah meninggal. Rasullullah bertanya, bagaimana kalau ibumu punya hutang, apa kamu bisa membayarnya?. Hadits tersebut menqiyaskan mengganti haji orang tua dengan membayar MubayyanThankyou!
Sehinggayang wajib bagi seorang muslim adalah mengambil seluruh hadits-hadits dan menafsirkan hadits yang mujmal dengan yang mubayyan. Dan Allah yang memberi taufiq. Beliau shalat empat raka'at, jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya shalat beliau itu. Kemudian beliau shalat empat raka'at, jangan engkau tanya tentang bagus
Mujmal dan Mubayyan Disusun Oleh Khoirotun Layyinah 08 Miftahul Arifin 12 Uyumatul Ummah 18 Madrasah Aliyah Negeri Bangkalan Tahun Pelajaran 2016/2017 Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Mujmal dan Mubayyan” ini dengan baik meskipun masih jauh dari kata sempurna. Dan juga kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini khususnya kepada guru pembimbing kami. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Mujmal dan Mubayyan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang. Bangkalan, 24 Januari 2017 Penulis ii DAFTAR ISI KATA PENGATAR............................................................................................................. ii DAFTAR ISI ........................................................................................................................ iii a. Latar Belakang ......................................................................................................... 1 b. Rumusan Masalah .................................................................................................... 1 c. Tujuan ...................................................................................................................... 1 1. Pengertian Mujmal dan Mubayyan ............................................................... 2 2. Tingkatan Bayan............................................................................................ 3 3. Pendapat Ulama Tentang Bayan………………………............. ………….. 6 1. Simpulan................................................................................................................... 10 2. Saran ......................................................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 11 BAB I PENDAHULUAN Al-Quran dan hadits merupakan pedoman bagi umat islam, setiap tindakan seorang muslim haruslah sesuai dengan tuntunannya atau setidaknya tidak bertentangan dengan keduanya. akan tetapi untuk memahami maksud yang terkandung dalam alquran dan hadits tidaklah semudah yang kita pikirkan dengan akal, melainkan membutuhkan ilmu yang menjelaskan kesamaran dan menyingkap maksud-maksud dalam al-quran dan hadits. Salah satu ilmu tersebut adalah ilmu ushul fiqih. Suatu pembahasan ushul fiqih yang membantu memahami dan menjelaskan suatu makna adalah mujmal dan mubayyan. Pembahasan mengenai ini sangat penting, karna untuk mendapatkan suatu pemahaman yang mantap memerlukan pengetahuan yang luas mengenai suatu makna perkataaan yang teliti. Dengan mengetahui mujmal dan mubayyan ini kita dapat mengklasifikasikan yang mana perkataan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut karena masih bersifat umum dan jelas sehingga maksudnya dapat di uraikan dengan jelas. 1. Bagaimanakah pengertian mujmal dan mubayyan? 2. Bagaimana tingkatan atau macam-macam bayan? 3. Bagaimana pendapat ulama tentang pembagian bayan? 1. Untuk mengetahui pengertian mujmal dan mubayan 2. Untuk mengetaui tingkatan atau macam-macam bayan 3. Untuk mengetaui pendapat ulama tentang pembagian bayan 1 BAB II PEMBAHASAN 1. Pengertian Mujmal dan Mubayyan Mujmal secara bahasa المبهم والمجموع mubham yang tidak diketahui dan yang terkumpul. Sedangkan secara istilah “Lafadz yang sighatnya tidak jelas menunjukkan apa yang dimaksud” Lafadz mujmal dapat terjadi pada a. Lafadz mufrad, baik itu bentuknya isim, fiil maupun huruf yang bentuknya isim, seperti lafadz “quru” yang bisa berarti suci dan haid. Yang berbentuk fiil sepeti lafadz “as’as” yang bisa berarti datang dan pergi. Yang berbentuk huruf seperrti “al-wau” bisa untuk ataf dan awal kalimat atau sumpah. b. Susunan kalimat, seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 237 وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ -٢٣٧- Artinya “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” Yang dimaksud dengan أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ dalam ayat tersebut belum jelas, apakah wali atau suami. Mubayyan secara bahasa etimologi المظهر والموضح yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Sedangkan secara terminologi Mubayyan adalah seperti yang didefinisikan oleh al-Asnawi sebagai berikut “Mubayyan adalah lafaz yang jelas maknanya dengan sendirinya atau dengan lafadz lainnya” Ada yang mendifinisikan Mubayyan sebagai berikut ما يفهم المراد منه، إما بأصل الوضع أو بعد التبيين “Apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya atau setelah adanya penjelasan.” Contoh yang dapat difahami maksudnya dengan asal peletakannya lafadz langit سماء, bumi أرض, gunung جبل, adil عدل, dholim ظلم, jujur صدق. Maka kata-kata ini dan yang semisalnya dapat difahami dengan asal peletakannya, dan tidak membutuhkan dalil yang lain dalam menjelaskan maknanya. 2 Dari paparan diatas dapat disimpulkan, lafadz mujmal itu masih membutuhkan Bayan penjelas, sehingga dapat diketahui maksudnya secara jelas. Selama dalam keadaan mujmal, maka hukumnya ditagguhkan sampai ada Bayan penjelas. Al-Bayan artinya ialah penjelasan. Maksudnya ialah menjelaskan lafadz atau susunan yang mujmal. البيان اخراج الشيئ من حيز الاشكال الى حيز التجلى . “Bayan ialah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit kepada tempat yang jelas”. a. Bayan dengan perkataan Disebut juga sebagai bayan penguat. Contohnya وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ -١٩٦- Artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala-nya lalu dia bercukur, maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah jika dia tidak mendapatkannya, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh hari. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada tinggal di sekitar Masjidil Haram. Bertak-walah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya”. Allah SWT menjelaskan lafaz سبعة tujuh pada surat al-Baqarah ayat 196, tentang jumlah hari puasa bagi yang tidak mampu membayar dam hadyu pada haji Tamattu’. Dalam bahasa Arab lafaz tujuh sering ditujukan kepada arti banyak’ yang bisa lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan tujuh’ itu betul-betul tujuh maka Allah SWT mengiringi dengan firman-Nya “itu sepuluh hari yang sempurna”. 3 b. Bayan dengan perbuatan seperti penjelasan Nabi saw. pada cara-cara shalat dan haji صلو كما رأيتمونى أصلى رواه البخارى “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat” Cara shalat ini dijelaskan dengan perbuatan oleh Nabi saw, yakni beliau mengerjakan sebagaimana cara beliau mengerjakan sambil menyuruh orang menirunya. Karena itu, penjelasan semacam ini disebut bayan dengan perbuatan. Contohnya penjelasan Rasulullah SAW tentang keharaman emas dan perak bagi kaum laki-laki. Beliau bersabda “sesungguhnya dua barang ini haram atas umatku yang laki-laki” Yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. Artinya “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Hadits ini menguatkan firman Allah Yaitu شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ -١٨٥- “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Al-Baqarah 185 e. Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan Contohnya kisah Uwaimir al-ajalany ketika bertanya kepada rasul tentang istrinya yang kelihatannya berselingkuh, maka rasul diam tidak memberi jawaban. Hal ini menunjukkan tidak ada hukum Li’an. Setelah turun ayat Li’an Nabi bersabda kepada Uwaimir Artinya “ Sesungguhnya telah diturunkan ayat Al-Quran mengenai kamu dan istrimu, dan Nabi menjalankan li’an antara keduanya. 4 TAKHIRUL BAYAN mengundurkan Bayan Mengundurkan bayan ini ada dua macam Ø Mengundurkan dari waktu yang dibutuhkan Ø Mengundurkan bayan dari waktu turunnya perintah/khithab. a. Mengundurkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan تاخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز Artinya “Mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkan itu tidak dibolehkan”. Kalau mengundurkan penjelasan ini terjadi, berarti membolehkan mengamalkan sesuatu yang mujmal sebelum ada bayan, tegasnya mengamalkan sesuatu dengan cara yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki syara. Misalnya Fatimah binti Hubaisy datang kepada Rasulullah kemudian bertanya يا رسول ا لله انئ امراة استحاض فلا اطهر افادع الصلا ة فقال لها ص م . لا انما ذالك عرق و ليست بالحيضة فاذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة و اذا ادبرت فاغسلى عنك الدم و صلى , متفق عليه Artinya ”Wahai Rasulullah, saya ini perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah, berarti saya tidak dalam keadaan suci terus-menerus, bolehkah saya meninggalkan shalat ? Nabi bersabda “Jangan, karena hal itu hanya penyakit saja irqun = keringat dan bukan haidl. Apabila datang waktu haidl tinggalkanlah shalat, dan apabila habis waktunya cucilah darah itu dari kamu mandilah dan shalatlah”. HR Bukhari dan Muslim Dari hadits ini tidak ada penjelasan bayan bahwa perempuan yang istihadlah itu wajib bersuci untuk setiap kali shalat. Sebab kalau mereka diwajibkan bersuci setiap kali shalat, niscaya Rasulullah telah memberikan penjelasan di waktu itu juga, karena pada saat itulah penjelasan dibutuhkan. 5 b. Mengundurkan bayan dari waktu khithab تاخير البيان عن وقت الخطاب يجوز . “Mengundurkan penjelasan dari waktu khithab dibolehkan”. Artinya, pada waktu turunnya perintah belum ada penjelasan, misalnya firman Allah فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ -١٨- ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ -١٩- Artinya “Apabila Kami bacakan Al- Qur’an ikutilah bacaannya. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya. Al-Qiyamah 18-19 Lafadz “tsumma kemudian” berarti kemudian dengan ada jarak waktu antara khithab dan penjelasan. Dengan demikian mengundurkan bayan itu boleh, baik mubayyannya dhahir atau tidak. Misalnya menerangkan cara shalat sesudah badanya khithab “aqiimush shalata dirikanlah olehmu akan shalat” dengan bayan yang datangnya kemudian dari Nabi yang disabdakan dalam hadits “shalluu kamaa ra-aitumuuni ushalli”. 3. Pendapat Ulama Tentang Bayan a. Menurut pendapat ahlur Ra’yi, Penerangan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi tiga Bayan Taqrir, yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. yaitu Menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui tersembunyi pengertiannya, seperti ayat-ayat yang mujmal dan yang musytarak fihi. Diantara contoh bayan tafsir bagi mujmal, ialah seperti hadits yang menerangkan kemujmalan Ayat-ayat shalat, Ayat-ayat zakat, Ayat-ayat haji. Dalam ibadat-ibadat ini, Ayat Al-Qur’an, mujmal. Diperintahkan kita bershalat, tetapi tidak diterangkan tata caranya; tidak diterangkan rukun-rukunnya, tidak diterangkan waktu-waktunya. Semua yang tersebut ini diterangkan Nabi dengan sabdanya 6 صلوا كما رايتمونى اصلى . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat. HR. Bukhari Bayan Tabdiel, bayan nasakh yakni “Mengganti sesuatu hukum, atau menasakhkannya”. Menasakhkan Al-Quran dengan Al-Qur’an menurut ulama ahlul ra’yi, boleh. Menasakhkan Al-Quran dengan As-Sunnah, boleh; kalau As-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau mustafidl. Mengkhususkan umum Al-Qur’an dengan hadits, mereka tidak membolehkannya; terkecuali kalau hadits itu mutawatir atau masyhur. Abu Haniefah berpendapat, bahwa ’am yang disepakati menerimanya lebih utama kita amalkan daripada khash yang diperselisihkan menerimanya. Demikian pendapat Abu Haniefah menurut penjelasan Kasyful Asrar. Karena itu, Abu Haniefah memegangi umum hadits ماسقته السماء ففيه العشر . “Apa yang disiraminya oleh hujan, maka padanya satu persepuluh”. Beliau mendahulukan hadits atas hadits ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة . “Tak ada pada yang kurang dari lima wasaq, zakatnya”. bahwa bayan Al-hadits itu terbagi kepada Bayan Taqrier, yaitu menetapkan dan mengokohkan hokum-hukum Al-Qur’an; bukan mentaudliehkan, bukan mentaqyidkan mutlaq dan bukan mentakhshiskan am, seperti صوموا لرؤيته و افطروا لرؤيته. “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Bayan Taudlieh Tafsir, yaitu menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yang menerangkan maksud-maksud ayat yang difahamkan oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat sendiri. Contohnya 7 “Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak membelanjakan pada jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang amat pedih”. At-Taubah 34 Manakala ayat ini diturunkan, para sahabat merasa sangat berat melaksanakan kandungan ayat. Mereka bertanya kepada Nabi maka Nabi menjawab “Allah tidak memfardlukan zakat, melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah kamu zakati”. Mendengar itu Umar mengucapkan takbir. Bayanut Tafshil, yaitu menjelaskan mujmal Al-Qur’an, sebagai hadits yang mentafshilkan kemujmalan firman Allah اقيمواالصلوة . “Dirikanlah olehmu akan sholat”. Bayanul basthy tabsiet bayan takwiel, yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh Al-Qur’an, seperti ayat وَعَلَى الثَّلاَثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُواْ حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّواْ أَن لاَّ مَلْجَأَ مِنَ اللّهِ إِلاَّ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُواْ إِنَّ اللّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ -١١٨- “Dan atas tiga orang yg tidak mau pergi, yang tinggal di tempat, tidak turut pergi ke medan peperangan”. At-Taubah 118 Kisah yang dimaksudkan oleh Ayat ini telah direntang panjang oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’i, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dengan mensyarahkan sebab Nabi menegah orang yang berbicara dengan orang yang ketiga itu. Masuk ke dalam bayan taudlieh, menentukkan salah satu kemuhtamilan, mengqaidkan yang mutlak dan mentakhshiskan yang umum. Bayan Tasyrie, yakni mewujudkan sesuatu hokum yang tidak tersebut dalam Al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar pada seorang saksi dan sumpah apabila simuddai tiada mempunyai dua orang saksi; dan seperti ridla’ mengharamkan pernikahan mengingat hadits يحرم من الرضاعة مايحرم من النسب . “Haram lantaran ridla’ apa yang haram lantaran nasabketurunan”. Sebagian Ulama berpendapat, bahwa segala hukum yang dilengkapi Sunnah, kembali kepada Al-Qur’an, tidak ada yang berdiri sendiri. 8 c. AsySyafi’y di antara ulama ahlil atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi lima, yaitu Bayan Tafshiel, yaitu menjelaskan ayat-ayat yang mujmal yang sangat ringkas petunjuknya Bayan Takhshish, yaitu menentukkan sesuatu dari umum ayat. Bayan Ta’yin, yaitu menentukan mana yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin dimaksudkan. Bayan Tasyri’, yaitu menentukan sesuatu hukum yang tidak didapati dalam Al-Quran. Bayan Nasakh, yaitu menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat Al-Qur’an yang kelihatan berlawanan. d. Ahmad ibn Hanbal dalam soal ini sepaham dengan gurunya Asy-Syafi’y, bahkan lebih keras lagi pendiriannya dalam menentukan garis-garis penerangan As-Sunnah. Ibnul Qaiyim telah menerangkan pendapat Ahmad dalam soal ini dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’ien, sebagai berikut Keterangan As-Sunnah terhadap Al-Quran terbagi Empat Bayan Ta’kied bayan taqrier, yaitu di kala As-Sunnah itu bersesuaian benar petunjuknya dengan petunjuk Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Bayan tafsier, yaitu menjelaskan sesuatu hukum Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Quran. Bayan Tasyrie’, yaitu Mendatangkan sesuatu hukum yang didiamkan Al-Qur’an yang tidak diterangkan hukumnya Bayan Takhshish dan Taqyid, yakni mengkhususkan Al-Qur’an dan mengqaidkannya. Apabila didapati hadits yang mengkhususkan Al-Qur’an, dikhususkanlah umum itu, baik hadits yang mengkhususkan itu mutawatir, masyhur, mustafidl ataupun ahad. Tegasnya, Sunnah itu , menurut pendapat Ahmad, mentakhshiskan Al-Quran, mengqaidkannya dan mentafshilkannya. Ringkasnya, Ahmad berpendapat, bahwa As Sunnah mentafsirkan dhahir Al-Quran dan bahwa hadits ahad itu dapat mentakhshiskan Al-Quran. 9 BAB III PENUTUP Mujmal secara bahasa المبهم والمجموع mubham yang tidak diketahui dan yang terkumpul. Mujmal dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, al-Mujmal adalah lafazh atau kata yang tidak jelas global artinya. Kedua disamping tidak jelas artinya, tidak pula terdapat petunjuk atau qorinah yang menjelaskan arti global dari kata tersebut. Jadi ketidak jelasan atau kesamaran arti kata al-Mujmal berasal dari kata itu sendiri bukan karena factor eksternal dari luar kata tersebut. Ketiga, jalan untuk mengetahui maksud Mujmal tidak dalam batas kemampuan akal manusia, tetapi satu-satunya jalan untuk memahami adalah melalui penjelesan dari yang me-mujmalkan atau dalam hal ini Syari. Ulama Ushul fiqih sependapat bahwa lafaz yang Mujmal tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, sebelum ada dalil lain yang menjelaskannya. Mubayyan secara bahasa المظهر والموضح yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Menurut istilah Ulama Ushul fiqih Mubayyan adalah apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya atau setelah adanya penjelasan. Ulama Ushul fiqh sependapat bahwa tidak boleh ada penundaan bayan dari waktu pelaksanaannya. Alasannya, tidak mungkin Allah SWT mengungkap suatu hukum yang mujmal kemudian masuk waktu pelaksanaannya, sementara bayan terhadap hukum yang mujmal itu belum ada. Hal ini tidak pernah dan tidak akan dijumpai dalam syari’at Islam. Mungkin sedikit pemaparan yang bisa kami uraikan perihal tentang Mujmal dan Mubayyan, pada dasarnya sangatlah banyak kaidah-kaidah tentang itu,dan jika di uraikan pastilah banyak sekali. Akan tetapi hanya sedikit yang bisa kami sajikan untuk para pembaca, semoga bermanfaat dan menambah wawasan lagi buat kita. Setelah mempelajari tentang mujmal dan mubayan sebaiknya kita dapat lebih hati-hati dalam menafsirkan al-quran. 10
AyatAl-Qur'an dan Hadits Tentang Tanggung Jawab Manusia Terhadap Keluarga dan Masyarakat. Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Pengertian Mujmal, Mubayyan dan Macam-macam Mubayyan A. Mujmal. Pengertian Mujmal. Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, Mengenal Kitab Ushul Fiqh Al Waraqat dan Terjemaha ArtinyaKitab al-Waraqat dikarang oleh Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini atau yang dikenal dengan Imam Haramain mendesain kitab al-Waraqat untuk kebutuhan mubtadi pemula. Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Dari judul saja sudah menggambarkan kitab ini bukan kitab yang besar. Pada bagian pengantar, Imam Haramain berkata, “Kitab ini adalah lembaran-lembaran kertas waraqat yang tipis/kecil yang berisi fasal-fasal topik-topik utama mengenai ushul fikih yang bisa diambil manfaatnya oleh pemula.”Nama lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh الورقات في أصول الفقه. Sebagian manuskrip menyebut judulnya Al-Waraqat fi Al-Ushul. Kadang ada yang menyebutnya Muqaddimah ini adalah pembahasan ushul fikih saja. Tepatnya ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab ini tidak membahas fikih dan tidak membahas akidah. Pembahasan ushul fikih bermakna pembahasan aspek epistemologi fikih. Artinya, membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Terjemah Arti Muzmal dan Mubayyan kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakatGlobal dan Penjelasan - الْمُجْمل والمبينوالمجمل مَا افْتقر إِلَى الْبَيَانGlobal adalah sesuatu yang butuh pada penjelasanوَالْبَيَان إِخْرَاج الشَّيْء من حيّز الْإِشْكَال إِلَى حيّز التجليpenjelasan adalah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit ke tempat yang jelasوَالنَّص مَا لَا يحْتَمل إِلَّا معنى وَاحِدًا وَقيل مَا تَأْوِيله تَنْزِيلهNash adalah sesuatu yang tidak mengandung kecuali satu makna, dan dikatakan sesuatu yang penjelasannya adalah pemakaiannyaوَهُوَ مُشْتَقّ من منصة الْعَرُوس وَهُوَ الْكُرْسِيّnash dikeluarkan dari kata minasshotil arus pelaminan pengantin yaitu kursiPenjelasannyaMujmal adalah dalil yang membutuhkan bayan penjelasan. Contoh ثَلَاثَةُ قُرُوْءٍ dimana lafadz ini mungkin diartikan suci dan haid, karena lafadz قُرْءٌ musytarak dimiliki bersama oleh makna haid dan adalah mengeluarkan sesuatu dari keadaan musykil menuju keadaan transparan atau jelas. Mubayyan dalil yang dijelaskan adalah secara bahasa adalah bercampur. Secara istilah, mujmal adalah ucapan atau perbuatan yang dalalah arah maknanya tidak jelas dan membutuhkan bayan penjelasan.Ketidak jelasan dalam mujmal dikarenakan dalalah atas beberapa makna yang terkandung setara, tanpa ada yang diunggulkan satu dengan yang lain. Contoh mujmal dalam ucapan seperti di atas, sedangkan contoh mujmal dalam perbuatan seperti hadits yang menjelaskan bahwa Nabi saw meninggalkan tasyahud dan berdiri melakukan rakaat ketiga. Ada kemungkinan Nabi meninggalkan dengan sengaja, sehingga hukum tasyahud hanya sunnah dan boleh ditinggalkan. Kemungkinan yang lain Nabi saw meninggalkan karena lupa, sehingga hukum tasyahud adalah bayan secara bahasa adalah penjelasan. Secara istilah, bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari keadaan musykil menuju keadaan transparan atau dari bayan ada tiga macam;1. Mubayyan yang dijelaskan, yakni dalil mujmal di Mubayyan lahu, yakni mereka orang mukallaf yang terkena Mubayyin yang menjelaskan, ada beberapa macam;a. Berbentuk ucapan. Adakalanya dari Allah swt contoh QS. Al-Baqarah69;إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً“Adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya”Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-Baqarahصَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina”b. Berbentuk perbuatan, contoh, sabda Nabi saw;صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukan shalat”Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-An’am72أَقِيمُوا الصَّلَاةَ“Dirikanlah shalat”c. Berbentuk surat, contoh surat yang dikirim Nabi saw pada penduduk Yaman tentang penjelasan diyat nyawa dan anggota badan. Juga surat yang dikirimkan Nabi saw tentang penjelasan kadar Berbentuk isyarah, contoh isyarat Nabi saw dengan kesepuluh jarinya sebanyak tiga kali sebagai penjelasan tentang bilangan hari dalam satu bulan, yakni tiga puluh hari. Kemudian Beliau mengulangi isyaratnya tiga kali dan pada ketiga kalinya mengurangi satu jarinya, yang artinya bulan terkadang hanya dua puluh sembilan hari Nash adalah lafadz yang tidak memiliki kemungkinan makna, kecuali satu makna saja. Seperti lafadzزَيْدًا dalam contoh رَأَيْتُ زَيْدًا. Menurut pendapat lain, nash adalah lafadz yang penjelasan maknanya sesuai turunnya lafadz tersebut. Contoh “maka wajib berpuasa tiga hari”. Bahwasanya ayat ini, dengan hanya memandang apa yang turun, dapat dipahami nash diambil dari kata-kata “pelaminan pengantin”, atau kursi, dikarenakan statusnya yang tinggi dibanding dalil lain dari segi pemahaman maknanya tidak tergantung pada hal lain. 8PERTANYAAN/PERNYATAAN SERTA JAWABANNYA YANG MUNGKIN AKAN MEMBUKA JENDELA KEILMUAN KITA SEMUA : 1 - Rasulullah tidak pernah memerintahkan kita untuk
1. MUJMAL Mujmal adalah bentuk ungkapan yang dalam maknanya tersimpan banyak ketentuan dan berbagai keadaan yang tidak mungkin diketahui secara pasti kecuali melalui pernyataan lain yang menjelaskan mubayyin. Al- Bazdawi dalam kitab ushul fiqihnya mengajukan definisi sebagai berikut Mujmal ialah ungkapan yang di dalamnya terkandung banyak makna, namun makna mana yang dimaksud di antara makna-makna tersebut tidak jelas kabur. Artinya, apa yang dimaksud tidak bisa diketahui begitu saja dari ungkapan itu sendiri, tapi harus ditafsiri, diteliti dan dipikir secara mendalam. Untuk memahami mujmal dan menemukan bagian-bagian dan berbagai bentuknya mutlaq diperlukan adanya penjelas mubayyin yang menerangkan makna secara rinci. Tapi sesudah keterangan dan rincian ini, orang masih perlu merenung dan berpikir sebelum sampai pada kesimpulan. Banyak ungkapan Al-Qur’an mengenai hukum-hukum taklifi yang berbentuk mujmal, yang kemudian oleh Sunnah dijelaskan dan dirinci ketentuan-ketentuannya. Perintah shalat, misalnya, berbentuk mujmal, lalu datanglah Sunnah Nabi dalam bentuk ucapan dan sekaligus tindakan. Nabi bersabda ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . Artinya “Lakukanlah shalat, dengan cara sebagaimana kalian lihat ketika aku shalat”. Demikian pula ibadah haji, Sunnahlah yang menjalankan seperti terdapat pada sabda Nabi ﺧﺬﻭﺍ ﻋﻨﻰ ﻣﻨﺎﺳﻜﻜﻢ . Artinya “Ambillah dari ku amalan-amalan haji kalian”. Soal zakat dan jual beli juga begitu, disebut secara mujmal kemudian Sunnah pula yang menguraikan secara rinci mengenai batasan dan ketentuan-ketentuannya, untuk mengatur tata pergaulan antar manusia. Contoh lain adalah jinayat hukum pidana. Al-Qur’an mula-mula menentukan tentang wajibnya diyat, lalu Sunnah merinci berapa besarnya dan menerangkan ketentuan-ketentuannya. Al-Qur’an juga menetapkan, terhadap kasus pencideraan wajib dikenakan qishash, lantas Sunnah menguraikan ketentuan-ketentuan mengenai tindak pencideraan ini; dirinci perihal kapan diperbolehkan mengenakan sanksi qishash yang penuh dan kapan mengenakan sanksi qishash yang kurang berupa diyat berikut jumlahnya. Demikianlah, tak pernah kita temukan satu mujmal pun kecuali dijelaskan oleh Sunnah dengan merinci ketentuan-ketentuannya hukumnya sedemikian rupa sehingga tak ada lagi kekaburan ibham. Menurut buku ushul fiqih karangan Moh. Riva’i dijelaskan bahwa Mujmal ialah suatu lafadz yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti yang sebenarnya, apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya. Penjelasan ini disebut “Al-Bayan”. Ketidakjelasan ini disebut “Ijmal”. Mubayyan ialah suatu lafadz yang terang maksudnya, tanpa memerlukan penjelasan dari lainnya. Contoh lafadz yang mujmal, sebagaimana firman Allah Artinya “ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru’. Al-Baqarah 228 Lafadz “quru” ini disebut mujmal, karena mempunyai dua arti yaitu “haidl” atau “suci”. Kemudian mana di antara dua macam arti yang dikehendaki oleh ayat tersebut, maka diperlukan penjelasan yaitu bayan. Itulah suatu contoh ijmal dalam lafadz tunggal. Contoh dalam lafadz yang murakkab susunan kata-kata sebagai berikut Artinya “Atau orang yang memegang ikatan pernikahan memaafkan”. Al-Baqarah 237 Dalam ayat tersebut masih terdapat ijmal tentang menentukan siapakah yang dimaksud orang yang memegang kekuasaan atas ikatan pernikahan itu, mungkin yang dimaksud “suami” atau “wali”. Kemudian untuk menentukan siapa di antara kedua itu yang dimaksud pemegang ikatan nikah, maka diperlukan bayan. Selain tersebut di atas, ada lagi mujmal pada tempat kembalinya “dlamir” yang ihtimal layak menunjukkan dua segi, sebagaimana sabda Nabi sebagai berikut ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﺣﺪﻛﻢ ﺟﺎﺭﻩ ﺍﻥ ﻳﻀﻊ ﺧﺸﺒﺔ ﻓﻰ ﺟﺪﺍﺭﻩ . Artinya “Janganlah salah seorang di antara kamu menghargai tetangganya untuk meletakkan kayu pada dindingnya”. Kata-kata”nya” pada dindingnya, masih mujmal artinya belum jelas, apakah kembalinya itu kepada dinding orang itu atau kepada tetangga. Keterangan Mujmal ini hampir sama dengan Am umum dan muthlaq. Karena itu perlu mengetahui perbedaan antara ketiga tersebut, agar tidak salah menentukan masalahnya. 2. AL-BAYAN Al-Bayan artinya ialah penjelasan; di sini maksudnya ialah menjelaskan lafadz atau susunan yang mujmal. Jelasnya ialah ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﺍﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﺸﻴﺊ ﻣﻦ ﺣﻴﺰ ﺍﻻﺷﻜﺎﻝ ﺍﻟﻰ ﺣﻴﺰ ﺍﻟﺘﺠﻠﻰ . “Bayan ialah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit kepada tempat yang jelas”. a. Macam-macam bayan 1 Bayan dengan perkataan ; Sebagaimana Firman Allah “Barangsiapa tidak mendapat beli binatang qurban, hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam masa haji, dan tujuh hari apabila kamu kembali; yang demikian itu sepuluh hari sempurna”. Al- Baqarah 196 Lafadz “tujuh” dalam bahasa Arab sering ditujukan kepada banyak yang diartikan lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan “tujuh betul-betul”, maka Allah iringi dengan firmanNya “sepuluh” hari yang sempurna. Penjelasan “tujuh betul-betul” dalam ayat ini adalah dengan ucapan. 2 Bayan dengan perbuatan ; seperti penjelasan Nabi pada cara-cara shalat dan haji ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”. HR. Bukhari Cara shalat ini dijelaskan dengan perbuatan oleh Nabi yakni beliau mengerjakan sebagaimana cara beliau mengerjakan, sambil menyuruh orang menirunya. 3 Bayan dengan isyarat ; misalnya penjelasan Nabi tentang jumlah hari dalam satu bulan. Penjelasan ini diberikan kepada sahabat beliau mengangkat kesepuluh jarinya tiga kali, yakni 30 hari. Kemudian mengulanginya sambil membenamkan ibu jarinya pada kali yang terakhir. Maksudnya bahwa bulan Arab itu kadang-kadang 30 hari atau 29 hari. 4 Bayan dengan meninggalkan sesuatu ; Misalnya hadits Ibnu Hibban yang menerangkan ﻛﺎﻥ ﺍﺧﺮ ﺍﻻﻣﺮﻳﻦ ﻣﻨﻪ ﺹ ﻡ . ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻤﺎ ﻣﺴﺖ ﺍﻟﻨﺎﺭ . ‏ ﺭﻭﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ “Adalah akhir dua perkara pada Nabi tidak berwudlu’ karena makan apa yang dipanaskan oleh api”. Hadits ini sebagai penjelasan yang menyatakan bahwa Nabi tidak berwudlu’ lagi setiap kali selesai makan daging yang dimasak. 5 Bayan dengan diam ; Misalnya tatkala Nabi menerangkan wajibnya ibadah haji, ada orang yang bertanya “apakah setiap tahun ya Rasulullah ?” Rasulullah berdiam tidak menjawab. Diamnya Rasulullah ini berarti menetapkan bahwa kewajiban haji itu tidak tiap –tiap tahun. 3. TAKHIRUL BAYAN mengundurkan Bayan Mengundurkan bayan ini ada dua macam 1 Mengundurkan dari waktu yang dibutuhkan, dan 2 Mengundurkan bayan dari waktu turunnya perintah/khithab. a. Mengundurkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan ﺗﺎﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ . Artinya “Mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkan itu tidak dibolehkan”. Kalau mengundurkan penjelasan ini terjadi, berarti membolehkan mengamalkan sesuatu yang mujmal sebelum ada bayan, tegasnya mengamalkan sesuatu dengan cara yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki syara’. Misalnya Fatimah binti Hubaisy datang kepada Rasulullah kemudian bertanya ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍ ﻟﻠﻪ ﺍﻧﺊ ﺍﻣﺮﺍﺓ ﺍﺳﺘﺤﺎﺽ ﻓﻼ ﺍﻃﻬﺮ ﺍﻓﺎﺩﻉ ﺍﻟﺼﻼ ﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺹ ﻡ . ﻻ ﺍﻧﻤﺎ ﺫﺍﻟﻚ ﻋﺮﻕ ﻭ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺎﻟﺤﻴﻀﺔ ﻓﺎﺫﺍ ﺍﻗﺒﻠﺖ ﺍﻟﺤﻴﻀﺔ ﻓﺪﻋﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭ ﺍﺫﺍ ﺍﺩﺑﺮﺕ ﻓﺎﻏﺴﻠﻰ ﻋﻨﻚ ﺍﻟﺪﻡ ﻭ ﺻﻠﻰ , ‏ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ Artinya ”Wahai Rasulullah, saya ini perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah, berarti saya tidak dalam keadaan suci terus-menerus, bolehkah saya meninggalkan shalat ? Nabi bersabda “Jangan, karena hal itu hanya penyakit saja irqun = keringat dan bukan haidl. Apabila datang waktu haidl tinggalkanlah shalat, dan apabila habis waktunya cucilah darah itu dari kamu mandilah dan shalatlah”. HR Bukhari dan Muslim Dari hadits ini tidak ada penjelasan bayan bahwa perempuan yang istihadlah itu wajib bersuci untuk setiap kali shalat. Sebab kalau mereka diwajibkan bersuci setiap kali shalat, niscaya Rasulullah telah memberikan penjelasan di waktu itu juga, karena pada saat itulah penjelasan dibutuhkan. b. Mengundurkan bayan dari waktu khithab ﺗﺎﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻳﺠﻮﺯ . “Mengundurkan penjelasan dari waktu khithab dibolehkan”. Artinya, pada waktu turunnya perintah belum ada penjelasan, misalnya firman Allah Artinya “Apabila Kami bacakan Al- Qur’an ikutilah bacaannya. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya”. Al-Qiyamah 18-19 Lafadz “tsumma = kemudian” berarti kemudian dengan ada jarak waktu antara khithab dan penjelasan. Dengan demikian mengundurkan bayan itu boleh, baik mubayyannya dhahir atau tidak. Misalnya menerangkan cara shalat sesudah badanya khithab “aqiimush shalata = dirikanlah olehmu akan shalat” dengan bayan yang datangnya kemudian dari Nabi yang disabdakan dalam hadits “shalluu kamaa ra-aitumuuni ushalli”. 4. Pendapat para Ulama tentang pembagian Bayan. A. Menurut pendapat ahlur Ra’yi, penerangan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi tiga 1 . Bayan Taqrir, yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭ ﺍﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ . Artinya “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Hadits ini menguatkan firman Allah Yaitu “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Al-Baqarah 185 2. Bayan Tafsir, yaitu “Menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui tersembunyi pengertiannya, seperti ayat-ayat yang mujmal dan yang musytarak fihi. Diantara contoh bayan tafsir bagi mujmal, ialah seperti hadits yang menerangkan kemujmalan Ayat-ayat shalat, Ayat-ayat zakat, Ayat-ayat haji. Dalam ibadat-ibadat ini, Ayat Al-Qur’an, mujmal. Diperintahkan kita bershalat, tetapi tidak diterangkan tata caranya; tidak diterangkan rukun-rukunnya, tidak diterangkan waktu-waktunya. Semua yang tersebut ini diterangkan Nabi dengan sabdanya ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”. HR. Bukhari Allah memerintahkan zakat. Maka As-Sunnah menerangkan detail-detailnya. Nabi bersabda terhadap zakat emas dan perak ﻫﺎ ﺗﻮ ﺍ ﺭﺑﻊ ﻋﺸﺮ ﺍﻣﻮﺍﻟﻜﻢ . “Berikanlah dua setengah persen dari harta-hartamu”. Dan Nabi menerangkan zakat binatang, tumbuh-tumbuhan dengan berbagai surat yang dikirimkan kepada pegawai zakat dan dengan beberapa hadits yang ma’tsur. Demikian juga Haji. Al-Qur’an memujmalkannya. As-Sunnah menjelaskannya dengan sabda Nabi ﺧﺬﻭﺍ ﻋﻨﻰ ﻣﻨﺎﺳﻜﻜﻢ . “Ambillah dari ku amalan-amalan haji kalian”. Di antara contoh-contoh bayan tafsier bagi yang musytarak fihi. Ayat quru’ . Berfirman Allah “ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru’. Al-Baqarah 228 Perkataan quru’ berarti suci dan berarti haidl sendiri. Maka datang hadits yang menerangkan “. ﻃﻼﻕ ﺍﻻﻣﺔ ﺛﻨﺘﺎﻥ ﻭ ﻋﺪﺗﻬﺎ ﺣﻴﻀﺘﺎﻥ . “Thalaq budak dua kali dan iddahnya dua haidl” Dan seperti lafadz ain . Dia bermakna mata, mata air dan bermakna zat sesuatu. Kata An-Nawawy dalam Tahziebul Asma’i “Lafadh ain, dipersekutukan pada banyak makna. Dia bermakna mata pancaindera lihat, mata air, mata-mata, hujan yang terus-menerus turun, mata uang dinas, zat sesuatu barang dan ketua dari sesuatu golongan”. Keterangan yang serupa ini yakni bayan mujmal, boleh bersambungan dengan ayat yang dijelaskan, boleh bercerai, boleh pula datang di belakang, atau sama-sama datangnya. Akan tetapi tak boleh ditelatkan hingga waktu dilaksanakan pekerjaan itu. Mengenai takhshish am, maka dia tidak boleh datang terlambat dari am itu. Ke dalam bayan tafsier ini, masuk bayan mujmal-bayan musytarak yakni bayan tafsier bagi mujmal dan bayan tafsier bagi musytarak dan bayan takhshish menerangkan sesuatu yang tidak dimaksudkan dari umum . Perbedaan antara bayan mujmal, bayan musytarak dengan bayan takhshish, ialah Bayan mujmal berarti menerangkan Tafsier atau tafsiel, atau ta’yien. Adapun bayan takhshish, maka ia suatu penjelasan ditinjau dari suatu sudut dan suatu pertentangan ditinjau dari sudut yang lain. 3. Bayan Tabdiel, bayan nasakh, yakni “Mengganti sesuatu hukum, atau menasakhkannya”. Menasakhkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an menurut ulama ahlul ra’yi, boleh. Menasakhkan Al-Qur’an dengan As-Sunnah, boleh; kalau As-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau mustafidl. Mengkhususkan umum Al-Qur’an dengan hadits, mereka tidak membolehkannya; terkecuali kalau hadits itu mutawatir atau masyhur. Abu Haniefah berpendapat, bahwa am yang disepakati menerimanya lebih utama kita amalkan daripada khash yang diperselisihkan menerimanya. Demikian pendapat Abu Haniefah menurut penjelasan Kasyful Asrar. Karena itu, Abu Haniefah memegangi umum hadits ﻣﺎﺳﻘﺘﻪ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻓﻔﻴﻪ ﺍﻟﻌﺸﺮ . “Apa yang disiraminya oleh hujan, maka padanya satu persepuluh”. Beliau mendahulukan hadits atas hadits ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻤﺎ ﺩﻭﻥ ﺧﻤﺴﺔ ﺍﻭﺳﻖ ﺻﺪﻗﺔ . “Tak ada pada yang kurang dari lima wasaq, zakatnya”. B. Malik berpendirian, bahwa bayan Al-hadits itu terbagi kepada 1 Bayan Taqrier, yaitu menetapkan dan mengokohkan hokum-hukum Al-Qur’an; bukan mentaudliehkan, bukan mentaqyidkan mutlaq dan bukan mentakhshiskan am, seperti ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭ ﺍﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ . “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. 2 Bayan Taudlieh Tafsir, yaitu menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yang menerangkan maksud-maksud ayat yang difahamkan oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat sendiri. Contohnya “Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak membelanjakan pada jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang amat pedih”. At-Taubah 34 Manakala ayat ini diturunkan, para sahabat merasa sangat berat melaksanakan kandungan ayat. Mereka bertanya kepada Nabi maka Nabi menjawab “Allah tidak memfardlukan zakat, melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah kamu zakati “. Mendengar itu Umar mengucapkan takbir. 3. Bayanut Tafshil, yaitu menjelaskan mujmal Al-Qur’an, sebagai hadits yang mentafshilkan kemujmalan firman Allah ﺍﻗﻴﻤﻮﺍﺍﻟﺼﻠﻮﺓ . “Dirikanlah olehmu akan sholat”. 4. Bayanul basthy tabsiet bayan takwiel, yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh Al-Qur’an, seperti ayat “Dan atas tiga orang yg tidak mau pergi, yang tinggal di tempat, tidak turut pergi ke medan peperangan”. At-Taubah 118 Kisah yang dimaksudkan oleh Ayat ini telah direntang panjang oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’I, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dengan mensyarahkan sebab Nabi menegah orang yang berbicara dengan orang yang ketiga itu. Masuk ke dalam bayan taudlieh, menentukkan salah satu kemuhtamilan, mengqaidkan yang mutlak dan mentakhshiskan yang umum. Malik dalam soal ini soal mentakhshiskan Ayat dengan hadits ahad dekat pendiriannya Ahlul ra’yi. Menurut Ibnu Qutaibah dalam Al Ma’rifah, Malik dimasukkan ke dalam golongan ahlur ra’yi. Beliau mendahulukan Sunnah di ketika dikuatkan Sunnah itu oleh Qiyas dan amal ahli madinah. Kalau demikian barulah Sunnah dipandang mentakhshiskan Al-Qur’an dan mentaqyidkannya. Malik menolak hadits yang mengharamkan segala burung yang bercakar karena berlawanan dengan dhahir Al-Qur’an. “Katakanlah olehmu Aku tiada mendapati di dalam wahyu yang telah diturunkan kepadaku, makanan yang diharamkan, untuk seseorang memakannya, selain daripada bangkai, darah yang terpencar,daging babi”, dia itu kotor, dan yang disembelih untuk yang selain Allah. al-An’am 145 Beliau mendla’ifkan hadits; karena berlawanan dengan umum ayat ini. Tapi beliau mengharamkan juga binatang buas dan yang bertaring, karena yang demikian dikuatkan oleh amalan ahli Madinah, padahal dhahir ayat menghalalkannya. Malik menolak hadits, menurut uraian Asy Syathiby dalam Al Muwafaqat, apabila menyalahi Al-Qur’an, atau dasar yang qat’i, atau dasar yang umum. Karena itu, beliau menolak hadits ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻴﺎﻡ , ﺻﺎﻡ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻴﻪ . “Barang siapa mati dan atasnya ada puasa, dipuasakan untuknya oleh walinya”. Sebagaimana beliau menolak pula hadits yang menerangkan, bahwa anak boleh mengerjakan haji untuk orang tuanya; karena berlawanan dengan Ayat “Dan bahwa tak ada bagi manusia, melainkan apa yang ia telah usahakan” An-Najm 39 Dan Malik menolak hadits jilatan anjing dengan alasan, bahwa hadits itu berlawanan dengan dua dasar yang umum Pertama, firman Allah “Maka makan olehmu dari apa binatang yang dipegang oleh anjing-anjing itu untukmu”. Al-Maidah 4 Kedua, Illat suci binatang, ialah hidupnya. Hidup itu terdapat pada anjing. 5 Bayan Tasyrie’, yakni mewujudkan sesuatu hokum yang tidak tersebut dalam Al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar pada seorang saksi dan sumpah apabila simudda’i tiada mempunyai dua orang saksi; dan seperti ridla’ mengharamkan pernikahan mengingat hadits ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻣﺎﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺐ . “Haram lantaran ridla’ apa yang haram lantaran nasabketurunan”. Sebagian Ulama berpendapat, bahwa segala hukum yang dilengkapi Sunnah, kembali kepada Al-Qur’an, tidak ada yang berdiri sendiri. C. AsySyafi’y di antara ulama ahlil atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi lima, yaitu 1 Bayan Tafshiel, yaitu menjelaskan ayat-ayat yang mujmal yang sangat ringkas petunjuknya 2 Bayan Takhshish, yaitu menentukkan sesuatu dari umum ayat. 3 Bayan Ta’yin, yaitu menentukan mana yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin dimaksudkan. 4 Bayan Tasyri’, yaitu menentukan sesuatu hukum yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. 5 Bayan Nasakh, yaitu menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat Al-Qur’an yang kelihatan D. Ahmad ibn Hanbal dalam soal ini sepaham dengan gurunya Asy-Syafi’y, bahkan lebih keras lagi pendiriannya dalam menentukan garis-garis penerangan As-Sunnah. Ibnul Qaiyim telah menerangkan pendapat Ahmad dalam soal ini dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’ien, sebagai berikut Keterangan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an terbagi tiga 1 Bayan Ta’kied bayan taqrier, yaitu di kala As-Sunnah itu bersesuaian benar petunjuknya dengan petunjuk Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. 2 Bayan tafsier, yaitu menjelaskan sesuatu hukum Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. 3 Bayan Tasyrie’, yaitu Mendatangkan sesuatu hukum yang didiamkan Al-Qur’an yang tidak diterangkan hukumnya 4 Bayan Takhshish dan Taqyid, yakni mengkhususkan Al-Qur’an dan mengqaidkannya. Apabila didapati hadits yang mengkhususkan Al-Qur’an, dikhususkanlah umum itu, baik hadits yang mengkhususkan itu mutawatir, masyhur, mustafidl ataupun ahad. Tegasnya, Sunnah itu , menurut pendapat Ahmad, mentakhshiskan Al-Qur’an, mengqaidkannya dan mentafshilkannya. Ringkasnya, Ahmad berpendapat, bahwa As Sunnah mentafsirkan dhahir Al-Qur’an dan bahwa hadits ahad itu dapat mentakhshiskan Al-Qur’an. DAFTAR PUSTAKA 1. Al-Qur’anul Karim, Departemen Agama RI. 2. Bulughul Maraam, terjemahan A. Hassan, Diponegoro Bandung. 3. Ushul Fiqih, Drs. Moh. Riva’i, PT. Al-Ma’arif Bandung. 4. Ushul Fikih, Prof. Muhamad Abu Zahrah, Pustaka Firdaus Jakarta. 5. Studi Ilmu Al-Qur’an, Manna Khalil al-Qathan, Litera Antar Nusa Bogor. 6. Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits, M. Hasbi Ash Shiddieqy, Bulan bintang Jakarta.
DefinisiAmar, Nahi, Mujmal dan Mubayyan Ushul Fiqh adalah: pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang dijadikan sebagai acuan dalam penetapan hukum syari'at mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terinci. seperti contoh apabila ada sebuah pertanyaan,
Soal dan Jawaban Fiih Materi Kaidah Ushuliyah Kelas XII Aliya A. Pilihlah jawaban yang paling benar dengan memberikan tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E. 1. Amr yang terdapat pada firman Allah ta’ala, ”مثله من بسورة فأتوا “ menunjukkan arti... a. Ibahah b. Ikram c. Tahdid d. Ta’jiz e. Irsyad 2. Menurut pendapat mayoritas ulama, amr yang tidak disertai dengan qarinah indikasi yang dapat memalingkan makna aslinya ke makna yang lain menunjukkan arti... a. Sunnah b. Mubah c. Mustahab d. Wajib e. Jawaban A dan C benar 3. Amr yang sebelumnya didahului dengan larangan, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.” كنت نهيتكم عن ادخار حلوم األضايح من أجل ادلافة اليت دفت, فلكوا وادخروا. menurut pandapat mayoritas ulama menunjukkan hukum... a. Sunnah b. Mubah c. Mandub d. Makruh e. Wajib 4. الفور يقتيض ال األمر يف األصل .Maksud dari qaidah ushuliyyah ini adalah... a. Perintah mutlak yang tidak disertai dengan qarinah indikasi menunjukkan bolehnya sesuatu yang diperintahkan untuk dikerjakan b. Prosedur perintah senantiasa datang dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah c. Hukum asal perintah adalah wajib d. Perintah mutlak harus dilaksanakan sesegera mungkin e. Perintah yang tidak disertai dengan qarinah indikasi, tidak mengharuskan pelaksanaan ma’mur bih satu hal yang diperintahkan secepat mungkin 6. Nahi larangan yang terdapat pada firman Allah Swt, ال تسئلوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم menunjukkan arti .... a. Ta’dzim b. Tahrim c. Irsyad d. Karahah e. Tahdid 7. Semua lafadh di bawah ini adalah lafadh am, kecuali... a. Lafadh mufrad yang dima’rifatkan dengan “al” b. Lafadh jama’ yang menggunakan alif lam jinsiyyah c. Lafadh mufrad yang menggunakan alif lam jinsiyyah d. Lafadh kullun yang diidhafahkan e. Lafadh tatsniyyah 8. Lafadh am adalah lafadh yang mengandung pengertian umum tanpa batas, yang seluruh anggota lafadh tersebut tercakup di dalamnya dengan sekali sebut. Kalimat “dengan sekali sebut” pada definisi lafadh am di atas, untuk membedakan lafadh tersebut dengan lafadh... a. Muqayyad b. Musytarak c. Mujmal d. Mutlaq e. Khos 9. Memalingkan lafadh am dari keumumannya, dengan mengeluarkan sebagian anggota yang ia miliki sehingga keterkaitan hukum terbatas pada anggota lafadh am yang tersisa disebut... a. Bayan al-mukhassis b. Taqyid al-am c. Takhsish al-am d. Taqsim al-am e. Al-amal bi umum al-am 10. Kategori mukhassis yang tidak bisa berdiri sendiri, dan maknanya senantiasa terkait dengan lafadh sebelumnya disebut... a. Al-mukhassis al-mufarraq b. Al-mukhassis al-muttasil c. Al-mukhasissis al-mubayyan d. Al-mukhassis al-munfasil e. Al-mukhassis al-muqayyid Kunci jawaban 1. D 6. C 2. D 7. E 3. B 8. B 4. D 9. C 5. C 10. B B. Jawablah dengan singkat! االمر طلب الفعل من االىلع اىل االدىن 1 adalah definisi dari .... 2. Bentuk lafal amar di antaranya dapat dinyatakan dengan ....., dan ....... 3. بضده امر الشئ عن انلىه adalah kaidah nahi yang berarti ......... 4. Yang dimaksud dengan lafaz amm adalah .......... 5. Al- Qur’an hanya dapat ditakhsis oleh ........dan ....... 6. Lafadh yang belum jelas yang tidak dapat menunjukkan arti yang sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya adalah pengertian dari .... 7. Lafadh يسجد mempunyai dua arti yang sama-sama hakiki, maka ia disebut .... 8. Pengertian dari lafaz mutlaq adalah .... 9. Di antara syarat ta’wil adalah ........ dan ...... 10. Yang dimaksud dengan mafhum mukhalafah adalah ..... Kunci Jawaban singkat 1. Amr 2. fi’il amar, masdar, jumlah khabariyah 3. Perintah terhadap sesuatu larangan terhadap lawannya 4. umum 5. al-Qur’an dan sunnah 6. mujmal 7. musytarok 8. lafadz yang tidak terikat 9. syarat takwil berdasarkan dalil yang shahih tidak bertentangan dengan nash yang qath’i 10. yang dipahami beda dengan yang ditampilkan C. Jawablah Pertanyaan Berikut denga Jelas! 1. Berilah contoh lafadh mutlaq dari al Qur’an! 2. Sebutkan contoh lafadh muqoyyad dari al Qur’an! 3. Sebutkan contoh makna mafhum dari firman Allah! 4. Apakah pengertian mujmal? Jelaskan! 5. Apakah pengertian mubayan? Jelaskan! Kunci jawaban uraian 1. QS. Al Mujadalah 58 3, َٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak 2. Contohnya dalam QS. An Nisa’ 4 92 ووَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja, dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman 3. Contoh Mafhum di antaranya adalah sebagai berikut 4. Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan. 5. Pengertian Mubayyan Mubayyan artinya yang dinampakkan dan yang dijelaskan, secara istilah berarti lafadz yang dapat dipahami maknanya berdasar asal awalnya atau setelah dijelaskan oleh lainnya. Al Bayyan artinya ialah penjelasan, di sini maksudnya ialah menjelaskan lafal atau susunan yang mujmal. Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
ዜθκеሀኺцθφ неհቆ ጉծጻшኜՂጺ ፅբебрልсα
У օκоζЕዖу ሿ
Скидрелቩзу իжаኑэ օжупаክሀጥኇηХоሎու иዙаቶебрሻ
Шоռи οрխглыሀΖուсኦ агаዥቁ
Е παፕՎискըпрጁра аዱኞሂ ኯղ
Տևςугըኻиտ ε ረвΧխчθ еρаζու
Jelasdan dapat dimengerti serta dapat menjawab pertanyaan: apa, mengapa, bagaimana, bilamana, siapa serta mengadakan penilaian, penyesuaian, dan perubahan. dengan penggunaan kaidah mutlaq-muqayyad, manthuq-mafhum, mujmal-mubayyan, muradif-musytarak dll. Untuk lebih memahami mengenai pendekatan semantik, kita dapat melihat pemikiran MUJMAL DAN MUBAYYAN الـمُجْمَلُ والـمبَيَّن 1. Definisi Mujmal المجمل Mujmal secara bahasa المبهم والمجموع mubham yang tidak diketahui dan yang terkumpul. Pendapat yang lain mengatakan bahwa Mujmal Bahasa berasal dari kata الجُمْلُ yang artinya rancau atau bercampur aduk atau berarti global atau tidak terperinci. Secara istilah ما يتوقف فهم المراد منه على غيره، إما في تعيينه أو بيان صفته أو مقداره “Apa yang dimaksud darinya ditawaqqufkan terhadap yang selainnya, baik dalam ta’yinnya penentuannya atau penjelasan sifatnya atau ukurannya.” المُجْمَلُ هُوَ اَللَّفْظُ الَّذِى لاَيُفْهَمُ المَعْنَى المُرَادُ مِنْهُ اِلاَ بِالاِسْتِفْسَارِ مِنَ الجُمَلِ Mujmal adalah lafadz yang belum jelas bias dipaham makna yang dikehendaki kecuali jika ada keterangan lain yang menentukannya. Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam ta’yinnya Firman Alloh ta’ala وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru’” Al-Baqoroh 228 Quru’ القرء adalah lafadz yang musytarok memiliki beberapa makna, antara haidh dan suci, maka menta’yin salah satunya membutuhkan dalil. Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan sifatnya Firman Alloh ta’ala وَأَقِيمُوا الصَّلاة “Dan dirikanlah sholat” Al-Baqoroh 43 Maka tata cara mendirikan sholat tidak diketahui, membutuhkan penjelasan. Contoh yang membutuhkan dalil lain dalam penjelasan ukurannya Firman Alloh ta’ala وَآَتُوا الزَّكَاةَ “Dan tunaikanlah zakat” Al-Baqoroh 43 Ukuran zakat yang wajib tidak diketahui maka membutuhkan penjelasan. 2. Definisi Mubayyan المبيَّن Mubayyan adalah kebalikan dari mujmal, yaitu المُبَيَّنُ هُوَ إِخْرَاجُ الشَّيْئِ مِنْ حَالِ اِشْكَالِهِ وَعَدَمِ فَهْمِ مَعْنَاهُ اِلَى التَّجَلَّى وَهُوَ حَالٌ اِيْضَاحِ مَعْنَاهُ وَفَهْمِهِ بِنَصِّ يَدُلُّ عَلَيْهِ “ mubayyan adalah mengeluarkan suatu lafadz dari kerancauan dan tidak adanya arti yang dapat dipahami dengan menggunakan dalil-dalil yang bias menunjukkan pada arti yang dikehendaki.” Contoh ayat tentang “iddah wanita yang ditalak suaminya وَالمُطْلَقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ Dalam ayat ini ditemukan lafadz Quru’ yang artinya belum jelas, sebab memiliki dua arti yaitu Haid Datang Bulan, dan Tuhrun Suci. Oleh karena itu harus ada penjelas. 3. Kaidah yang berhubungan dengan mujmal dan mubayyan a. تَأْخِيْرُ الْبَيَانِ عَنِ وَقْتِ الْحَاجَةِ لاَيَجُوْزُ Artinya’’Mengakhirkan penjasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan’’ ContohKetika Fatimah binti hubaisy bertanya kepada rosululloh’’ya rosululloh saya ini wanita yang berpenyakitistihadhoh yang belum saya harus sholat’’nabi menjawabDarah itu hannya keringat biasa bukan hadits ini dapat dipahami darah istikhadhoh tidak mewajibkan mandi besar. b. تَاَْْخِيْرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الخِطَابِ يَجُوْزُ Artinya’’Mengahirkan penjelasan pada saat diperintahkan sesuatu dibolehkan’’ Contohperintah tentang sholat,puasa,zakat,dan dijelaskan secara bertahap dan langsung dijelaskan tapi penjelasannya diakhirkan. Macam-macam bayan penjelasan terhadap lafazh mujmal 1. Penjelasan dengan perkataan bayan bil qaul, Contohnya pada QS Al-Baqarah [2] 196 “Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.” Ayat tersebut merupakan bayan penjelasan terhadap rangkaian kalimat sebelumnya mengenai kewajiban mengganti korban menyembelih binatang bagi orang-orang yang tidak menemukan binatang sembelihan atau tidak mampu. 2. Penjelasan dengan perbuatan bayan fi’li Contohnya Rasulullah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjelaskan cara-cara berwudhu memulai dengan yang kanan, batas-batas yang dibasuh, Rasulullah mempraktekkan cara-cara haji, dsb. 3. Penjelasan dengan perkataan dan perbuatan sekaligus Firman Allah dalam QS Al-Baqarah [2] 43 “…dan dirikanlah shalat…” Perintah mendirikan sholat tersebut masih kalimat global mujmal yang masih butuh penjelasan bagaimana tata cara sholat yang dimaksud, maka untuk menjelaskannya Rasulullah naik keatas bukit kemudian melakukan sholat hingga sempurna, lalu bersabda “Sholatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat aku shalat” HR Bukhary. 4. Penjelasan dengan tulisan Penjelasan tentang ukuran zakat, yang dilakukan oleh Rasulullah dengan cara menulis surat Rasulullah mendiktekannya, kemudian ditulis oleh para Sahabat dan dikirimkan kepada petugas zakat beliau. 5. Penjelasan dengan isyarat Contohnya seperti penjelasan tentang hitungan hari dalam satu bulan, yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dengan cara isyarat, yaitu beliau mengangkat kesepuluh jarinya dua kali dan sembilan jari pada yang ketiga kalinya, yang maksudnya dua puluh sembilan hari. 6. Penjelasan dengan meninggalkan perbuatan Contohnya seperti Qunut pada shalat. Qunut pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam waktu yang relatif lama, yaitu kurang lebih satu bulan kemudian beliau meninggalkannya. 7. Penjelasan dengan diam taqrir. Yaitu ketika Rasulullah melihat suatu kejadian, atau Rasulullah mendengar suatu penuturan kejadian tetapi Rasulullah mendiamkannya tidak mengomentari atau memberi isyarat melarang, itu artinya Rasulullah tidak melarangnya. Kalau Rasulullah diam tidak menjawab suatu pertanyaan, itu artinya Rasulullah masih menunggu turunnya wahyu untuk menjawabnya. 8. Penjelasan dengan semua pen takhsis yang mengkhususkan. Mufassar sudah ditafsirkan Mufassar adalah lafazh yang menunjukkan kepada makna yang terperinci dan tidak ada kemungkinan ta’wil yang lain baginya. Apabila datang penjelasan bayan dari syar’i terhadap lafazh yang mujmal itu dengan bayan yang sempurna lagi tuntas, maka lafazh yang mujmal tadi menjadi mufassar ditafsirkan, seperti bayan yang datang secara rinci terhadap lafazh shalat, zakat, haji dan lainnya. 6hY5.
  • 4tv00jt56i.pages.dev/60
  • 4tv00jt56i.pages.dev/84
  • 4tv00jt56i.pages.dev/31
  • 4tv00jt56i.pages.dev/146
  • 4tv00jt56i.pages.dev/73
  • 4tv00jt56i.pages.dev/125
  • 4tv00jt56i.pages.dev/124
  • 4tv00jt56i.pages.dev/281
  • 4tv00jt56i.pages.dev/398
  • pertanyaan tentang mujmal dan mubayyan