Terdapat sejumlah cara mengajukan balik nama sertifikat rumah, salah satunya dengan jasa notaris. Cara ini menjadi opsi populer yang dipilih banyak orang, lantaran dianggap aman, mudah dan praktis. Namun, hal tersebut juga mengharuskan pemohon merogoh kocek lebih untuk membayar jasa notaris .Infografis detikProperti Tips Dan Panduan Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Dian Saputra - detikProperti Selasa, 03 Okt 2023 18:02 WIB Foto: Kementerian ATR/BPN Jakarta - Saat membeli rumah dari orang lain, penting untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Pada hal melakukan jual-beli properti, terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Anda bisa mempelajarinya disini. Tentu saja dalam melakukan perubahan nama pada sertifikat tidak dilakukan secara gratis. Akan ada biaya yang harus Anda bayarkan. Biaya tersebut tidaklah murah.
Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Lantas bagaimana proses tips atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut? Berikut ini IDN Times rangkum dari berbagai sumber dari persyaratan dan berapa biaya balik nama sertifikat tanahnya! Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama EDI Permadi, CS dengan luas 2.500m2 kepada saudara Christ Firman tanpa persetujuan atau sepengetahuan perangkat desa, BPD, dan masyarakat dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi saudara Yadi Suryadi dan hal tersebut telah bertentangan dengan Bagaimana caranya? terdapat tips mudah untuk mengurus sertifikat tanah ini, yakni dengan mengajukan perubahan langsung ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sebelum itu, terdapat beberapa berkas yang perlu dipersiapkan, yakni: ADVERTISEMENT -Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) -Fotokopi Kartu Keluarga (KK) -Surat Kuasa *jika dikuasakan qylv.